Idealnya, Mei 2014 PP ini sudah terbit, agar masuk dalam dalam pidato presiden tentang RAPBN 2015 pada Agustus nanti. Kecuali bila pemerintah ingin menunda program ini,"
Batam (ANTARA News) - Penyaluran anggaran pedesaan sebesar Rp1,4 miliar tiap desa pertahun tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebegai petunjuk teknis kebijakan itu seperti dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis.
"Idealnya, Mei 2014 PP ini sudah terbit, agar masuk dalam dalam pidato presiden tentang RAPBN 2015 pada Agustus nanti. Kecuali bila pemerintah ingin menunda program ini," kata Harry saat reses di Batam, Selasa.
Jika PP itu disahkan pada Mei 2014, maka 72 ribu desa yang ada di seluruh Indonesia akan menerima anggaran berkisar Rp 800 juta hingga Rp1,4 miliar per desa pada tahun depan.
PP itu nantinya akan memuat petunjuk teknis, seperti sistem transfer, penggunaannya, hingga pelaporan pertanggungjawabannya.
"Apakah anggaran ditransfer langsung ke kas desa, atau melalui Pemkab dan Pemkot terkait," kata dia.
PP juga mengatur penggunaannya, misalnya dari 100 persen dana yang disalurkan, berapa persen yang untuk infrastruktur pembangunan jalan desa, jembatan, atau fasilitas umum lainnya dan berapa anggaran untuk belanja aparat desa dan dana sosial.
Meski menilai program itu bagus, namun sayangnya tidak semua aparat desa siap mengelola anggaran tesebut secara administratif.
Menurut Harry persoalan itu justru bisa menjadi bumerang bagi aparat desa, karena penggunaan anggaran diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agar tidak menjadi permasalahan di waktu ke depan, Harry mengusulkan adanya kompromi pada awal penerapan kebijakan.
"Law inforcement dan standar pelaporan keuangan anggaran desa dibuat lebih fleksibel, minimal tiga hingga lima tahun kedepan," kata dia.
Pada awal kebijakan itu, aparat desa diminta SDM yang mampu mengelola anggaran.
Ia juga meminta Dinas Pendapatan setiap daerah membina dan mendampingi aparat desa tentang tata cara pelaporan keuangan. (*)
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014