Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara mendorong percepatan pembentukan Badan Kehormatan (BK) karena sudah menjadi satu kebutuhan yang semestinya ada dan menjadi satu badan tetap di lembaga tinggi negara seperti MPR RI.

"Keberadaan BK MPR sudah masuk kategori urgen, sebab jangan sampai terjadi lagi kasus Ketua MPR diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, padahal posisinya sedang menjalankan tugas sebagai Pimpinan MPR. Karena MPR tidak punya BK, sehingga ditarik MKD DPR, ini menjadi masalah," kata Amir Uskara di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai kode etik terkait anggota MPR sudah ada dan sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran kode etik pun sudah ada. Namun menurut dia, tidak ada lembaga atau badan dan SDM yang menjaga serta memeriksa pelanggaran kode etik itu.

Karena itu dia menilai kalau BK MPR disepakati maka bisa langsung dibentuk dan masuk di Tata Tertib (Tatib) MPR, menjadi satu badan yang ada di MPR.

Baca juga: Rapat gabungan MPR sepakat bentuk Majelis Kehormatan

"Sekarang, menurut saya kita sepakati dulu untuk membentuk badannya, dan MPR periode selanjutnya yang akan mengisi posisi dan formasinya," ujarnya.



Amir mengaku bersyukur bahwa dalam Rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD pada Jumat (23/8) telah disepakati untuk membentuk tim kecil dalam pembentukan BK MPR yang akan dimasukkan dalam Tatib MPR untuk disahkan menjadi sebuah badan baru.

Untuk diketahui, Rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD pada Jumat (23/8) memutuskan bahwa MPR RI akan membentuk Majelis Kehormatan.

"Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR apakah dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai memimpin Ragab pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD secara daring dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: MPR apresiasi DPR yang dengarkan suara rakyat soal Putusan MK

Dia menilai pembentukan Majelis Kehormatan MPR sangat penting agar tidak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan karakter kepada pimpinan MPR serta anggota MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR.

Menurut dia, MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan karena sekalipun MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD.

Bamsoet mengatakan saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.

Karena itu menurut dia, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan Majelis Kehormatan MPR, bukan lembaga lain seperti MKD DPR atau Badan Kehormatan DPD.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024