"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Mariyana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara.
Selain hukuman lima tahun penjara, hakim juga memerintahkan untuk membayar denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa sejak awal mengetahui perihal permintaan bantuan yang berkaitan dengan pananganan perkara kasus korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni.
Terdakwa terbukti berkomunikasi dengan Heru Kisbandono, mantan hakim yang juga telah dihukum dalam kasus ini, berkaitan dengan penyerahan sejumlah uang.
"Seharusnya sejak awal permintaan itu ditolak," katanya.
Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman diantaranya perbuatan terdakwa telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung yang mengharapkan adanya peradilan yang agung.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang rugikan negara dan masyarakat," tambahnya.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014