Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mensyaratkan setiap partai politik yang akan mengusung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024, harus memiliki minimal empat kursi di DPRK setempat.
“Bakal calon bupati dan wakil bupati diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti di Aceh Barat, Sabtu.
Menurutnya, partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan, diantaranya memperoleh kursi paling kurang 15 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024, yaitu sebanyak empat kursi.
Selain itu, kata Cici Darmayanti, partai politik memperoleh suara sah paling kurang 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024, yaitu 18.530 suara sah.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KIP Aceh Barat juga berharap masyarakat dapat mengakses informasi terkait syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Aceh Barat 2024 melalui laman: https://kip-acehbarat.kpu.go.id/ Pengumuman Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024 atau melalui https://s.id/CALONKADAACEHBARAT2024
Cici Darmayanti menyebutkan, pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024 tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Kemudian pendaftaran ini juga sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Ada pun mekanisme pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Aceh Barat, juga sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Nomor 254 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024.
Cici Darmayanti menyebutkan, KIP Aceh Barat memastikan akan mulai membuka pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024 sejak Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, sejak Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus 2024 waktu pendaftaran dibuka sejak Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 23.59 WIB, dipusatkan di Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat berlokasi di ruas Jalan Swadaya Lorong. Gleh Hatee Nomor 31 Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Cici Darmayanti mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Barat wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai politik dan/atau partai politik lokal pengusung, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hard copy dan soft copy, serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk soft copy.
Dia menyebutkan, soft copy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat sebagaimana juga dapat diunggah melalui aplikasi Silon Kada Pemilihan Tahun 2024.
Untuk mengakses aplikasi Silon Kada, partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal tingkat Kabupaten Aceh Barat, juga dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Barat, dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.
“Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat mempedomani buku manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Barat,” kata Cici Darmayanti menambahkan.
Sedangkan dokumen pencalonan dalam bentuk hardcopy, agar dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal.
Cici Darmayanti mengatakan pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
KIP Aceh Barat juga membuka layanan informasi terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 melalui pusat layanan pencalonan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat, berlokasi di ruas Jalan Swadaya, Lorong Gleh Hatee No. 31 Meulaboh Kabupaten Aceh Barat pada Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WIB, atau dapat menghubungi melalui Nomor HP/WA: 082285895141 melalui saudara Ariski Septian, demikian Cici Darmayanti.
Baca juga: KIP Aceh Barat tetapkan syarat dukungan perseorangan Pilkada 2024
Baca juga: KIP wajibkan legislator terpilih di Aceh Barat laporkan LHKPN ke KPK
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024