Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memastikan kebenaran dokumen/surat KPK yang beredar di media sosial dengan isi bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.

"Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja," ucap Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi whatsApp, Sabtu,

Baca juga: KPK: HUT Kemerdekaan momentum raih Indonesia maju bebas korupsi

Surat KPK yang beredar luas di media sosial (whatsApp) dan aplikasi medsos lainnya itu ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.

Permintaan data dan informasi pertanahan itu untuk kepentingan penyidik KPK karena sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Karna Suswan (Bupati Situbondo) dan Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (sekarang Kepala Dinas PUPP Situbondo).

Juru bicara lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024