Dalam dokumen ICC yang diumumkan pada Jumat, Jaksa Karim Khan mendesak agar para hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan segera mengeluarkan surat perintah tersebut.
"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini merugikan hak-hak para korban," katanya.
Dia menekankan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan sejumlah negara dan pihak lainnya.
"Sudah menjadi hukum bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," tulis dokumen tersebut, menolak argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.
Israel terus melakukan genosida di Jalur Gaza yang dilanda perang, dengan mengabaikan semua putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dalam keputusannya bersifat mengikat secara hukum memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militer mereka di Rafah, yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Israel menggempur Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu yang mengakibatkan sedikitnya 40.265 warga Palestina tewas dan lebih dari 93.144 lainnya terluka.
Sedikitnya 10.000 orang juga tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga tewas tertimbun reruntuhan di seluruh Jalur Gaza.
Organisasi internasional dan Palestina mengatakan mayoritas korban adalah kaum perempuan dan anak-anak.
Agresi Israel juga memaksa hampir dua juta orang dari seluruh Jalur Gaza untuk mengungsi, dengan sebagian besar dari mereka dipaksa pergi Kota Rafah selatan yang padat penduduk dan berada di dekat perbatasan dengan Mesir.
Dikatakan bahwa pemindahan paksa tersebut telah menjadi eksodus massal terbesar Palestina sejak peristiwa Nakba 1948.
Sumber: WAFA
Baca juga: China dukung surat penangkapan PM Netanyahu, pemimpin Hamas
Baca juga: 80.000 warga Inggris tandatangani petisi penangkapan Netanyahu
Baca juga: Netanyahu sebut perintah penangkapan ICC tak hentikan serangan ke Gaza
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024