Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 183 kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang baru diundangkan pada 25 April 2024.
"Penambahan dua tahun masa jabatan tanpa pemilihan merupakan rahmat dari Allah SWT, oleh karena itu manfaatkan sebaik mungkin kesempatan ini untuk menyelesaikan program dan kegiatan yang belum dituntaskan dalam masa jabatan guna memenuhi harapan masyarakat," kata Bupati Kabupaten Bima Hj Indah Dhamayanti Putri di Mataram, Sabtu.
Dia meminta para kepala desa memanfaatkan penambahan masa jabatan ini untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya mengharapkan para kepala desa mampu membangun kemitraan yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan seluruh perangkat desa, karena tidak ada pembangunan yang bisa dilaksanakan dengan baik jika tidak mampu menjaga ritme dan hubungan dengan semua unsur," katanya.
Ia juga meminta para kepala desa selaku pimpinan yang berada di desa, syukuri apa yang ada, jangan pernah tergiur banyak godaan di luar.
"Mari menjaga kewibawaan, kehormatan dan menjaga amanah sebagai kepala desa dari awal sampai dengan akhir masa jabatan," katanya.
Di samping itu perlu diingatkan bahwa apa yang hari ini diraih, tentu saja tidak terlepas dari doa orang-orang yang dicintai dan telah berjuang bersama bapak/Ibu kepala desa.
"Jangan lupakan kebaikan orang-orang yang telah memperjuangkan bapak/ibu hingga ada di posisi saat ini," katanya.
Pengukuhan penambahan dua tahun masa jabatan 183 kepala desa tersebut berlangsung di Aula Masjid Agung, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu(24/8).
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Desa jadi undang-undang
Baca juga: Kemenko PMK: Semua pihak harus berkontribusi membangun desa
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024