Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berupaya memperkuat kelembagaan lewat modernisasi tata kelola zakat yang tertuang dalam perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025.  

Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Baznas Bali, Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Sulawesi Tengah yang diselenggarakan di Bali, beberapa waktu lalu.

"Baznas sebagai lembaga yang diamanahkan oleh undang-undang untuk mengelola zakat nasional terus berupaya menghadirkan kebijakan yang tepat guna untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Zainulbahar Noor melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.  

Baca juga: Baznas RI paparkan strategi penguatan ekosistem zakat di Indonesia

Zainulbahar menilai saat ini Indonesia berada di era yang penuh tantangan, dengan dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Karenanya, kata dia, perencanaan pengelolaan zakat nasional tahun 2025 menjadi prioritas penting dalam memastikan zakat dapat dikelola dengan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.

"Baznas akan terus mengoptimalkan teknologi dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pelaporan zakat. Kami juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah, lembaga-lembaga zakat, dan seluruh pemangku kepentingan, untuk menciptakan ekosistem zakat yang semakin terintegrasi," ujarnya.

Baca juga: Baznas siapkan pengukuran Indeks Zakat Nasional 2024

Menurut Zainulbahar, beberapa kebijakan perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025 yang tengah disiapkan antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Zakat Nasional (RPJPZN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Zakat Nasional (RPJMZN).

Ia menyebut pihaknya juga menyiapkan Rencana Strategis Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan indikator kinerja kunci di lingkungan Baznas RI, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan atau RKAT.

Zainulbahar menekankan kebijakan perencanaan ZIS-DSKL melalui beberapa tahap, meliputi penyusunan perencanaan ZIS-DSKL, penetapan dan pengesahan perencanaan ZIS-DSKL, pengendalian pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL, serta evaluasi pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL.

"Baznas RI juga melakukan sikronisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pengelolaan zakat sesuai visi misi yang dituangkan dalam Renstra Baznas RI," tutur Zainulbahar Noor

Baca juga: Baznas perkuat tata kelola zakat lewat pelatihan manajemen anti suap
Baca juga: Baznas tekankan pelindungan data pribadi dalam pengelolaan zakat
Baca juga: Pusat Zakat Melaka Malaysia pelajari tata kelola zakat RI lewat Baznas

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024