Kapuas Hulu (ANTARA) - Kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia yang terletak di Pulau Kalimantan membentang sepanjang 2.062 kilometer, dari Provinsi Kalimantan Barat berbatasan dengan negara bagian Sarawak Malaysia sampai dengan Provinsi Kalimantan Utara yang berbatasan dengan negara bagian Sabah.

Di Kalimantan Barat, salah satu pintu batas negara itu terletak di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan berdirinya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau. PLBN  yang diresmikan Presiden Jokowi pada 2017 ini sebagai salah satu titik pengawasan dan pelayanan lintas batas negara yang berbatasan langsung dengan Lubok Antu, Sarawak, Malaysia.

Kepala PLBN Badau Wendelinus Fanu, kepada ANTARA, di Kapuas Hulu menjelaskan keberadaan PLBN Badau terbukti ikut menggerakkan perekonomian masyarakat, terutama di kawasan perbatasan.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia selaku pengelola PLBN Badau telah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kepabeanan, imigrasi, dan karantina (custom, immigration, quarantine -CIQ) untuk memberikan pelayanan lintas batas negara.

Pelayanan pelintas langsung ke instansi terkait yang berada di PLBN, antara lain, untuk perlintasan keluar masuk orang menggunakan paspor atau pas lintas batas (PLB) ke Imigrasi.

Untuk perlintasan keluar masuk barang (ekspor-impor) ke Bea Cukai, sedangkan perlintasan keluar masuk hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya ke Badan Karantina Indonesia.

"PLBN Badau terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kerja sama instansi dan lembaga atau petugas perbatasan juga makin terjalin baik," katanya.

Sejak awal 2024, pelintas di PLBN Badau mencapai 70 ribu orang, dengan rata rata 250-300 pelintas setiap harinya. Ekspor barang juga sebagai salah satu upaya mendorong ekonomi masyarakat.

Bahkan, untuk memperkuat hubungan bilateral Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah melakukan berbagai perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kawasan yang aman dan sejahtera.

Untuk membantu dan memudahkan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, ada perjanjian kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia, yaitu border trade agreement atau perjanjian perdagangan perbatasan yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 1970.

Perjanjian perdagangan perbatasan merupakan suatu bentuk kerja sama untuk memberikan kemudahan bagi warga kedua negara yang tinggal di sepanjang kawasan perbatasan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pelaku perdagangan lintas batas adalah penduduk yang bertempat tinggal di sepanjang kawasan perbatasan yaitu kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Kecamatan Badau, Batang Lupar, Embaloh Hulu, Empanang, dan Kecamatan Puring Kencana yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Komoditas barang yang ditetapkan dalam kerja sama itu pun merupakan jenis barang atau produk yang secara terbatas diatur untuk diperdagangkan.

Jenis barang yang diperdagangkan
Indonesia seperti komoditas pertanian, barang atau produk yang tidak termasuk minyak, mineral serta bijih tambang, dan barang non-bea keluar.

Adapun barang atau produk yang diperdagangkan oleh Malaysia, antara lain, perlengkapan untuk keperluan industri skala terbatas (sederhana) dan barang-barang pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Perdagangan lintas batas di kawasan perbatasan tersebut tentunya memiliki ketentuan yang telah disepakati," kata Wendelinus Fanu.


Perjanjian Indonesia-Malaysia

Sejak tahun 1970, perjanjian tersebut berlaku selama lima (5) tahun, dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu lima (5) tahun berikutnya, kecuali salah satu pihak menolak atau mengajukan perubahan melalui mekanisme diplomatik.

Perjanjian perdagangan perbatasan itu terakhir diperbaharui pada bulan Juni 2023 dan hanya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat di kawasan perbatasan.

Hingga saat ini, keberadaan PLBN Badau menjadi salah satu kebanggaan bangsa Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu karena terbukti ikut mendatangkan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menjadi pendapatan bagi negara.

Selain itu, keberadaan PLBN Badau juga sebagai wujud kehadiran negara untuk menjadikan daerah perbatasan sebagai beranda depan NKRI.

Sebagai wujud kedaulatan NKRI, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI, PLBN Badau menjadi lokasi upacara pengibaran bendera Merah Putih yang dihadiri langsung oleh pejabat Sekretariat Kabinet.

Pengembangan kawasan perbatasan juga salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan yang didukung perhatian Pemerintah dari berbagai sektor pembangunan.

Keberadaan PLBN Badau ke depannya diharapkan menjadi pusat ekspor di wilayah Kalimantan Barat. Posisi PLBN Badau kelak secara nasional makin strategis karena Kabupaten Kapuas Hulu memiliki potensi produk unggulan yang bisa diekspor.

Selain itu, Kabupaten Kapuas Hulu juga berbatasan langsung dengan Malaysia serta berbatasan dengan Kalimantan Timur di mana kawasan Ibu Kota Negara (IKN) berada.

Selain memiliki komoditas ekspor, di Kabupaten Kapuas Hulu juga terdapat objek wisata seperti Danau Sentarum dan wisata alam lainnya serta wisata budaya yang kerap kali dikunjungi wisatawan mancanegara yang melintas di pintu batas PLBN Badau.

Sektor pariwisata ini diyakini kelak semakin berkembang karena saat ini sudah didukung dengan kondisi jalan nasional yang baik dari PLBN Badau menuju Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu.

Segenap fasilitas tersebut ditambah pelayanan PLBN Badau dari waktu ke waktu yang makin prima akan memudahkan pergerakan manusia dan barang di kawasan perbatasan tersebut.

Alhasil, selain perekonomian masyarakat kawasan perbatasan tersebut tumbuh dan berkembang, keberadaan PLBN Badau itu juga menjadi penegas atas kedaulatan NKRI di wilayah tersebut.

Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024