Penting diperhatikan agar membawa  KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi agar bisa mengakses pelayanan SIM Keliling
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta pada Sabtu yang ditempatkan di lima lokasi.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mal Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Penting diperhatikan agar membawa  KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi agar bisa mengakses pelayanan SIM Keliling. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Prosedurnya pemohon diminta mengisi formulir permohonan yang dilanjutkan dengan  pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Terakhir pengambilan foto dan sidik jari hingga SIM perpanjangan selesai.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024