saat ini kondisi di lapangan kondusif dan massa pun telah membubarkan diri
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dilakukan oleh seratusan mahasiswa dari sejumlah organisasi dan kampus di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat berlangsung ricuh karena mereka menjebol gerbang sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
"Untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini kami menurunkan personel yang dibantu petugas keamanan lainnya dan saat ini kondisi di lapangan kondusif dan massa pun telah membubarkan diri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Dari pantauan di lokasi aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB atau setelah Shalat Jumat. Aksi pertama dipusatkan di Tugu Adipura Kota Sukabumi untuk berorasi terkait tuntutan aksi.
Setelah berorasi massa kemudian bergerak menuju Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, kemudian ratusan mahasiswa mencoba masuk ke dalam gedung tempat para anggota legislatif bertugas namun dihadang oleh petugas keamanan gabungan.
Aparat keamanan yang sudah bersiaga pun mencoba menenangkan massa dan membentuk barikade tidak mampu menahan dorongan dari mahasiswa, aksi saling dorong mendorong dengan aparat pun akhirnya tidak terelakkan.
Baca juga: Kericuhan warnai unjuk rasa kawal putusan MK di depan DRPD Jatim
Baca juga: Demo mahasiswa di DPRA soal RUU Pilkada ricuh, polisi bubarkan paksa
Karena jumlah pengunjuk rasa lebih banyak akhirnya gerbang pintu masuk dan keluar Sekretariat DPRD Kota Sukabumi jebol. Setelah itu, massa pun kembali bergerak ke Tugu Adipura Kota Sukabumi di lokasi itu mahasiswa melanjutkan aksinya dengan cara berorasi, membaca puisi dan membakar ban bekas.
Akibat aksi unjuk rasa ini sempat terjadi kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan petugas keamanan yang berjaga mengalihkan arus lalu lintas ke jalan lain.
Koordinator aksi dari Cipayung Plus Ruddy Indra mengatakan aksi ini agar RUU Pilkada tidak disahkan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ia menambahkan MK itu adalah lembaga yudikatif tertinggi, ketika putusan MK keluar, maka semua lembaga, elemen pemerintahan, DPR harus mematuhi aturan, tetapi apa yang dilakukan DPR telah mencederai demokrasi bangsa ini di mana ingin merevisi putusan MK itu.
"Ini menunjukkan sebuah pembangkangan terhadap MK, sehingga kami turun ke jalan menuntut RUU Pilkada benar-benar tidak disahkan atau tidak hanya sebatas ditunda untuk meredam gejolak di masyarakat," katanya.
Baca juga: Kericuhan terjadi saat polisi memaksa mundur massa dari gedung DPR
Baca juga: Organisasi Pers kecam kekerasan aparat terhadap pengunjuk rasa di Palu
Baca juga: Unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Solo berlangsung aman
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024