sampai dengan waktu pukul 21.00 WIB masih tidak membubarkan diri. Kami harus melakukan tindakan tegas
Banda Aceh (ANTARA) - Demonstrasi mahasiswa dari berbagai kampus bersama elemen sipil atas nama Aliansi Pengawal Indonesia untuk Demokrasi (API-Demokrasi) Aceh terkait penolakan RUU Pilkada di kantor DPRA, Banda Aceh, berakhir ricuh, Jumat (23/8) malam.

Kericuhan terjadi sekitar 20.30 WIB, sehingga polisi akhirnya menembakkan gas air mata ke kerumunan massa.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat ditemui di lokasi aksi mengatakan, pengamanan awalnya sangat persuasif untuk bernegosiasi terkait tuntutan para mahasiswa, massa ingin menduduki kantor DPR Aceh.

"Cuma tadi terakhir tidak ada kata sepakat, adik-adik mahasiswa menginginkan menduduki DPRA. Dan ini fasilitas negara, kewajiban kami untuk menjaganya," kata Kapolresta.

Kemudian, kata dia, para mahasiswa tetap memaksakan kehendak untuk masuk ke gedung DPRA. Akhirnya, polisi mendorong mereka keluar dari halaman gedung tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap lima mahasiswa demo tolak RUU Pilkada di DPR Aceh
Baca juga: Kericuhan warnai unjuk rasa kawal putusan MK di depan DRPD Jatim

Padahal, lanjut dia, petugas sudah memberikan waktu kepada mahasiswa untuk membubarkan diri sendiri dengan kesadaran.

"Kami beri waktu 15 menit, dan 5 menit terakhir kami ingatkan kembali, sampai dengan waktu pukul 21.00 WIB masih tidak membubarkan diri. Kami harus melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Pantauan ANTARA, setelah ditembakkan gas air mata, akhirnya mahasiswa lari menghindar,  kemudian, sebagian dari mereka masih bertahan di luar gedung DPRA.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan massa belum juga bubar, akhirnya polisi melakukan pembubaran paksa dengan mengerahkan personel dan mobil water Canon.

Baca juga: Kericuhan terjadi saat polisi memaksa mundur massa dari gedung DPR
Baca juga: Polisi pakai kendaraan taktis untuk bubarkan massa di DPR
Baca juga: Unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Solo berlangsung aman

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024