Banyak memberikan keterangan tidak mendukung sehingga tidak memenuhi syarat
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan gagal maju bursa pilkada setempat karena tidak memenuhi syarat awal yang ditentukan atau TMS terkait bukti dukungan dari masyarakat.

"Lebih tepatnya tidak memenuhi syarat dukungan. Yakni dari 44.075 batas minimal syarat dukungan pencalonan, pasangan perseorangan ini hanya bisa memenuhi 40.071 syarat dukungan," kata Ketua KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah di Trenggalek, Jumat.


Satu-satunya pasangan bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan yaitu Cahyo Handiardi dan Suripto, kurang 4.004 syarat dukungan untuk bisa lolos verifikasi.

"Keputusan ini bersifat final dan tidak ada proses perbaikan lagi sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan," katanya.

Suripto, balon wakil bupati itu merupakan mantan Komisioner KPU Trenggalek dua periode.

Sebelumnya pasangan bakal calon perseorangan ini pada tahap awal, menyerahkan sebanyak 8.324 syarat dukungan yang memenuhi syarat dalam penyerahan berkas dukungan tahap pertama.

Kemudian pasangan jalur independen itu kembali menyerahkan bukti dukungan sebanyak 147.579 bukti. Namun dari hasil verifikasi administrasi dan faktual, sebanyak 115.832 dukungan tidak memenuhi syarat.

"Dari jumlah dukungan yang disetorkan itu, sebanyak 31.747 yang memenuhi syarat," imbuhnya.

Mayoritas bukti dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu karena dua faktor. Pertama adalah ketidaksesuaian keterangan pendukung saat petugas melakukan klarifikasi.

Baca juga: Golkar resmi dukung petahana Trenggalek maju Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Kaltim ungkap hasil verifikasi administrasi calon independen
​​​​​​

Ia menjelaskan, awalnya petugas melakukan verifikasi administrasi dengan mencocokkan data pendukung, setelah itu dilakukan verifikasi faktual.

"Kalau benar kita verifikasi dengan faktual dukungan, benar mendukung atau tidak. Banyak memberikan keterangan tidak mendukung sehingga tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Kemudian yang kedua adalah tidak bisa ditemuinya pendukung yang dicantumkan dalam bukti dukung.

Tim verifikator telah berkirim surat resmi hingga membuat janji kepada penanggung jawab maupun bakal calon untuk keperluan verifikasi.

Namun hingga tiga kali berkirim surat maupun verifikasi di suatu tempat yang ditentukan tidak membuahkan hasil.

"Jika pendukung tersebut tidak bisa dikumpulkan atau tidak dapat dihubungi melalui video call maupun rekaman video, dukungan tersebut otomatis menjadi tidak memenuhi syarat," katanya.

Dengan tidak lolosnya verifikasi itu, secara otomatis pasangan Cahyo Handriadi dan Suripto gagal berkontestasi dan semakin membuka ruang petahana sebagai calon tunggal di Pilkada Trenggalek.

Sebabnya dari 45 kursi di DPRD Trenggalek, hanya PartaDemokrat dengan tiga kursi yang belum menentukan sikap dengan mengeluarkan rekomendasi secara resmi.

Baca juga: Jalan terjal bagi peserta perseorangan pada Pilkada 2024
Baca juga: KPU Bengkulu: berkas administrasi calon independen memenuhi syarat
Baca juga: Warga diajak sukseskan verifikasi faktual calon independen
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024