Kami meminta pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan penanganan aksi ini dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM
Palu (ANTARA) -
Koalisi lintas organisasi Pers mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap mahasiswa pengunjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Kota palu, Sulawesi Tengah.
 
"Apa yang terjadi pada Jumat malam adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa yang hanya ingin menyuarakan pendapat mereka. Tindakan represif semacam ini harus dihentikan, karena merusak tatanan demokrasi," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Moh Rifki Jumat, menanggapi tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap mahasiswa.
 
Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu.
 
Ketua IJTI Sulawesi Tengah Hendra mengemukakan tindakan aparat kepolisian tidak hanya berlebihan, tetapi juga menciderai nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
 
"Mahasiswa berunjuk rasa untuk menentang kebijakan DPR yang dianggap merugikan rakyat. Namun, respons dari aparat justru menambah luka demokrasi. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan," ucapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim tegaskan siap kawal putusan MK
Baca juga: Kericuhan warnai unjuk rasa kawal putusan MK di depan DRPD Jatim
 
Di kesempatan yang sama ketua AJI Palu Yardin Hasan juga angkat bicara, bahwa situasi politik yang semakin memanas harus menjadi perhatian serius pemerintah.
 
"Saat ini, demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah harus segera menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan penanganan aksi mahasiswa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi," kata Yardin.
 
Dari aksi unjuk rasa kawal putusan MK yang berujung ricuh, dilaporkan tiga orang mahasiswa menjadi korban kekerasan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
 
Tiga korban terbit yakni Ayub, Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako (Untad), Rafi Akbar dan Throiq Ghifari Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
 
Sementara itu Ketua AMSI Sulteng Muhamad Iqbal menyerukan agar pimpinan kepolisian segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam menangani aksi unjuk rasa.
 
"Kami meminta pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan penanganan aksi ini dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Demokrasi Indonesia terancam, dan kami sebagai pers, termasuk mahasiswa maupun masyarakat memiliki kewajiban moral untuk membela dan menjaga demokrasi ini," tegas Iqbal.

Baca juga: Kericuhan terjadi saat polisi memaksa mundur massa dari gedung DPR
Baca juga: Unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Solo berlangsung aman
Baca juga: Istana: Pemerintah jamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024