Kejadian seperti ini pernah ditemukan saat pemilihan kepala daerah...

Bengkulu (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan bahwa pemilih dilarang membawa alat komunikasi berupa telepon genggam (handphone/HP) ke dalam bilik suara.

"Tidak boleh membawa HP atau telepon genggam ke dalam bilik suara, harus dititip di meja petugas," katanya di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan larangan tersebut untuk mengantisipasi kecurangan politik uang.

Sebab, ada indikasi pemilih yang sudah mencoblos akan menggunakan kamera pada telepon seluler untuk memotret pilihannya lalu menunjukkan kepada caleg atau parpol yang dipilih.

"Kejadian seperti ini pernah ditemukan saat pemilihan kepala daerah, sehingga pada pemilu legislatif ini dilarang membawa HP," katanya menerangkan.

Irwan mengatakan seluruh petugas pemilihan suara sudah diingatkan agar melarang pemilih membawa HP ke dalam bilik suara.

Karena itu, pemilih yang membawa kamera atau HP yang bisa digunakan memotret bisa dititipkan di kelompok panitia pemungutan suara.

Setelah selesai menggunakan hak suaranya, peralatan tersebut dapat diambil kembali.

Selain itu, saat pemungutan suara, saksi dari partai politik juga diminta tidak menggunakan atribut partai.

"Sebab saat pemungutan suara semuanya harus bersih, tidak ada atribut partai atau caleg pada radius 100 meter dari tempat pemungutan suara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini kesiapan pemilu di Provinsi Bengkulu sudah mencapai 95 persen. Hari ini di Kota Bengkulu dilakukan distribusi logistik dari KPU menuju Kantor Kelurahan.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014