anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik
Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali akan memperketat pengawasan pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik, khususnya dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Jumat, mengatakan meskipun larangannya jelas, pihaknya masih kerap menjumpai ada beberapa anak-anak yang terlibat pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024.

"Jumlahnya tidak banyak, namun kami sempat menjumpai beberapa anak- anak terlibat saat pelaksanaan pemilu lalu, dan kami lakukan pencegahan langsung di tempat saat pengawasan," ujarnya.

Ia menambahkan, jika mengacu kepada Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik, seperti diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k tentang Pemilu yang berbunyi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Selain itu juga disebutkan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali ini.

Baca juga: Menko Polhukam minta tak ada pengerahan anak dalam kampanye
Baca juga: KemenPPPA pesan hindari eksploitasi anak dalam kampanye


Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali Ida Bagus Adnyana mengatakan bahwa Pasal 15 huruf a dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Menyikapi pelibatan anak di bingkai politik ini, selain bekerja sama dengan Bawaslu, kami juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia selaku pengawas media tentunya. Kami juga akan menggelar sosialisasi nantinya dengan masyarakat dan partai politik sebanyak 100 orang," ucap Adnyana.

Baca juga: KPAI: Hanya sedikit peserta Pemilu penuhi hak anak selama kampanye
Baca juga: KemenPPPA: Hak perempuan dan anak rentan dilanggar kampanye besar
Baca juga: Wapres Ma'ruf imbau masyarakat tak ajak anak-anak kampanye

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024