Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tarif Kepelabuhanan perubahan atas PM Perhubungan Nomor 121/2018 turunan dari UU 17/2008 Pasal 110.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menjelaskan RPM Tarif Kepelabuhanan oleh Menteri Perhubungan yang akan menggantikan PM Perhubungan 121/2018 tidak senafas dengan semangat pemerintah untuk menurunkan cost logistik di Tanah Air.

“Ini kontraproduktif dan harus disikapi sebelum disetujui,” katanya di Surabaya, Jumat.

Adik menjelaskan peraturan yang ada di 121/2018 itu sudah benar yaitu ketika akan menaikkan tarif harus melibatkan asosiasi di kepelabuhanan namun sekarang ada usulan Menteri Perhubungan yang akan menghilangkan kolaborasi tersebut.

Menurutnya, usulan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tarif Kepelabuhanan itu akan menghapus gotong royong sehingga Badan usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif semaunya sendiri yang akan berdampak pada mahalnya biaya logistik.

Adik pun yakin pemerintah paham akan penolakan tersebut mengingat peta jalan pemerintah sebenarnya adalah menurunkan cost logistik agar daya saing produk Indonesia semakin naik.

“Tinggal sensitivitas Kementerian Perhubungan tentang hal ini yang kita pertanyakan karena usulan tersebut sangat meresahkan pelaku usaha logistik tanah air," ujarnya.

Oleh sebab itu, Kadin Jatim akan langsung berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pekan depan serta melakukan "hearing" dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

"Minggu depan kami akan berkirim surat ke Presiden yang akan kami tembuskan ke Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN,” katanya.

Ketua Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya Stenven H. Lasawengen mengatakan dalam PM Perhubungan nomor 17/2018 ditegaskan bahwa untuk mengubah golongan tarif sebelum disahkan harus meminta persetujuan asosiasi terkait.

Tetapi saat ini ada gerakan massif yang akan menghilangkan keterlibatan asosiasi dan apabila pasal dihilangkan maka kenaikan tarif di pelabuhan tidak terkontrol.

Ketua Organda Tanjung Perak Kody Lamahayu mengatakan selama ini asosiasi bertindak sebagian pengontrolan BUP khusunya Pelindo sehingga ketika asosiasi tidak dilibatkan lagi maka tarif berpotensi dinaikkan sesuka hati seperti di Teluk Lamong.

Baca juga: Kadin Jatim surati Presiden minta kejelasan penundaan logistik halal
Baca juga: Kadin Jatim: Investasi saham lebih menguntungkan daripada judol
Baca juga: Kadin Jatim dukung pengembangan UMKM demi lindungi dari produk China

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024