kami tangkap karena ada 'broadcast' (siaran) dan lain sebagainya
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sedikitnya 125 pelajar saat aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.​
"Di sekitar DPR, 125 pelajar yang kami tangkap karena ada 'broadcast' (siaran) dan lain sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat.

Namun, lanjut dia, pada Jumat malam, mereka sudah dijemput oleh masing-masing guru dan orang tuanya sehingga berangsur-angsur sudah diserahkan kepada orang tua maupun sekolah.

Susatyo menjelaskan, sejumlah pelajar ini membuat pesan siaran untuk mengajak dan memprovokasi massa agar hadir ke kegiatan aksi di depan Gedung DPR RI.

Para pelajar ini teridentifikasi setelah petugas mengawasi secara daring. Namun, ada juga beberapa pelajar yang ditangkap, karena ikut melempar botol plastik ke petugas pengamanan.

Baca juga: Partai Buruh tunda aksi di depan KPU dan DPR RI

Sementara, aksi Jumat ini, di depan Gedung DPR RI, kata Susatyo berjalan aman dan kondusif.

Polisi mulai memberikan imbauan dan peringatan kepada massa di sekitar Gedung DPR RI sejak pukul 18.00 WIB.

"Alhamdulillah massa tadi, bisa dengan tertib kita bubarkan, kemudian mulai bergerak 18.00 WIB dan lalu lintas pada pukul 18.30 WIB sudah bisa normal digunakan oleh warga Jakarta," ujar Susatyo.

Susatyo berharap, para pelajar tidak terprovokasi terhadap informasi apapun dan bisa lebih fokus terhadap pendidikan dibandingkan mengikuti unjuk rasa.

"Kami berharap karena masih di bawah 18 tahun, tempat aksi itu tak layak bagi anak dan pelajar. Kami juga tidak ingin, mereka jadi korban dan sebagainya ataupun terprovokasi dan mudah melakukan aksi anarkis kepada petugas," ucapnya.

Baca juga: Ribuan pelajar dan mahasiswa kembali gelar aksi di depan gedung DPR RI

Pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Hal itu karena pembahasannya dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Polisi kerahkan 3.719 personel untuk jaga aksi di DPR/MPR RI

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Kamis (22/8) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh, hingga mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024