"Kita mendengar dan mendukung suara mahasiswa, terlepas dari kekurangan DPR yang mendapat kritikan di sana-sini,"
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan dan mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

"Kita mendengar dan mendukung suara mahasiswa, terlepas dari kekurangan DPR yang mendapat kritikan di sana-sini," kata pria yang akrab disapa Zulhas saat ditemui awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.

Ia memastikan fraksi-fraksi di DPR mendengarkan dan memperhatikan aspirasi mahasiswa. Hal ini terbukti dari diberlakukannya kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

Meski begitu, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Pilkada itu batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

"Ya, jadi akan mengikuti (Putusan MK), saya lihat dari DPR itu menyampaikan Pak Dasco itu bahwa revisi itu tidak jadi karena tidak kuorum dan belum tahu kapan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, yang berlaku adalah putusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (22/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.

Sebagai informasi, delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada.

Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Pembahasan itu juga dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

Polisi pun sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024