"Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Pilkada) pada Rabu (21/8).

"Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu," kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia menyebut Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, melakukan pelanggaran etik berkenaan dengan cara memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada Rabu (21/8) yang berlaku sewenang dengan tidak memberikan izin berbicara lebih terhadap salah satu anggota Panja yang menyampaikan keberatan.

"Ketika memimpin rapat, ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasanya beliau melalukan sebagai pimpinan kesewenangan, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih dari itu," ucapnya.

Akibatnya, lanjut dia, hasil materi muatan RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat tersebut menimbulkan penolakan publik dan kegaduhan yang meluas, termasuk di media sosial.

"Hasil dari Rapat Baleg, Rapat Panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa. Kita rasakan bersama kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi," tuturnya.

Meski pada akhirnya DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada pada Kamis (22/8), dia bersiteguh untuk tetap melanjutkan laporan Awiek ke MKD DPR.

Sebab, lanjut dia, akibat Awiek melanggar etik dalam memimpin rapat pembahasan RUU Pilkada sebelumnya maka saat Rapat Paripurna keesokan harinya pun banyak anggota DPR RI tak hadir.

Hal itu, ujarnya lagi, menunjukkan bahwa mayoritas anggota DPR RI menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut, bersamaan dengan gelombang unjuk rasa yang memprotes RUU Pilkada.

"Ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin. Nah, ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan," ucapnya.

Dia mengatakan laporan yang didaftarkannya ke MKD DPR itu telah diterima, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

"Tentu harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Achmad Baidowi selaku terduga yang kami laporkan pada hari ini bisa ditindak oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik ini," kata dia.

Terpisah saat ditemui, Awiek mengaku tidak tahu menahu ihwal laporan yang mengadukan dirinya ke MKD DPR.

Ia juga tidak merasa melakukan pelanggaran etik dalam memimpin rapat pembahasan RUU Pilkada pada Rabu (21/8).

Menurut dia, rapat itu terbuka dan ditayangkan untuk umum sehingga apabila melakukan pelanggaran etik pasti publik akan mengetahuinya.

"Enggak ada saya kira, kan bisa dilihat di tayangannya itu kan," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia pun mengaku siap untuk menghadiri persidangan di MKD DPR atas pelaporan itu. Menurut dia, laporan yang disampaikan oleh ikatan mahasiswa itu sah-sah saja sebagai hak publik menyampaikan aduan.

"Silakan saja, itu hak, sekali lagi itu hak, kita tidak bisa menghalang-halangi orang menggunakan haknya, ya silakan saja lah. Kalau nanti diundang MKD kita hadir, kita berikan penjelasan," ucap dia.

Sebelumnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada pada Kamis (22/8) batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024