Jadi aktivitas warga yang belum terdaftar bisa diupayakan bisa di hari H tapi daftar ke KPPS dan nanti diberikan ruang pukul 12.00-13.00 WIB. Jadi tidak dari pagi. Jadi 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir."
Kupang (ANTARA News) - Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Johanes Depa, menegasakan warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif 2014 dengan menunjukkan KTP. 

"Jika ada seseorang yang belum terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS terdekat pada 9 April 2014 dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku kepada panitia pemungutan suara," katanya di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan kebijakan itu merupakan amanah dari konstitusi yang menegaskan bahwa warga tetap diakomodir untuk melaksanakan hak politiknya kalau tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Khusus atau Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dengan datang ke TPS masing-masing di mana domisili berada dengan menunjukkan KTP.

Namun, katanya bila orang tersebut akan menggunakan hak pilihnya waktunya telah ditentukan. Mereka baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 ke atas dan sebelum pemungutan suara berakhir.

"Jadi aktivitas warga yang belum terdaftar bisa diupayakan bisa di hari H tapi daftar ke KPPS dan nanti diberikan ruang pukul 12.00-13.00 WIB. Jadi tidak dari pagi. Jadi 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir," jelas dia.

Sedangkan mereka yang sudah terdaftar dalam DPK, DPT dan DPTb tidak masalah untuk menggunakan hak pilihnya dari pagi hingga siang hari.

Saat ini katanya, Komisi Pemilihan Umum terus melakukan upaya peningkatan partisipasi pemilih menyongsong Pemilu 2014, mulai dari penyediaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, penjaminan hak dan suara pemilih hingga penjaminan hasil pemilu.

Ini (kebijakan KPU) merupakan arah baru manajemen Pemilu 2014 yang lebih baik diantaranya menjamin kualitas DPT dengan membagi data DPT kepada partai politik peserta pemilu.

Dengan langkah itu berbagai kecurigaan tentang kemungkinan 'operasi senyap' melalui DPT dapat dideteksi. KPU secara nasional juga telah menyediakan data online untuk pengecekan data pemilih," katanya.

KPU, katanya sangat menghargai suara pemilih. Karena itu KPU meminimalisasi suara tidak sah dengan beberapa kebijakan untuk menjamin hak dan suara pemilih.

"Dalam surat suara yang dikeluarkan oleh KPU terdapat micro-text, sehingga dapat dibedakan antara yang asli dan yang palsu," katanya. (*)

Sedangkan bagi warga negara yang sudah terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup membawa formulir C6 (surat pemberitahuan).

�Apabila formulir C-6 hilang dan belum dilaporkan atau belum menerima formulir tersebut, pemilih hanya perlu menunjukkan kartu identitas agar petugas KPPS dapat memeriksa nama tersebut dalam daftar pemilih,� katanya.

semua warga negara yang belum terdaftar dalam DPT atau DPK, maupun Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri. Sebagai contoh bagi perantau dapat dengan mudah mengurus surat pindah memilih dengan mengurusnya ke KPU Kabupaten/Kota tempat yang dituju.***1***



Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014