aman dan kondusif aksi di KPU RIJakarta (ANTARA) - Massa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, membubarkan diri dengan damai dan kondusif sejak pukul 18.35 WIB.
"Pada hari ini berjalan dengan aman dan kondusif aksi di KPU RI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat (ormas) hingga siswa STM ini sempat memanas sebelum bubar. Namun, massa akhirnya membubarkan diri dengan damai.
"Memang sempat di KPU terjadi massa aksi yang melakukan pelemparan-pelemparan kepada petugas, namun Alhamdulillah semua tidak terprovokasi dan bisa berjalan aman dan lancar," ujar Susatyo.
Baca juga: Aksi depan KPU RI sebabkan kemacetan di Jalan HOS Cokroaminoto
Susatyo menyebut, pihak kepolisian memberikan toleransi hingga pukul 19.00 WIB. Lalu, pihaknya juga memberikan imbauan dan peringatan kepada massa.
"Intinya kami berharap status anak karena mereka masih di bawah 18 tahun, memang tempat aksi itu bukan tempat yang layak bagi status anak dan pelajar. Kami juga tidak ingin mereka menjadi korban dan sebagainya ataupun terprovokasi dan mudah melakukan aksi anarkis kepada petugas, Alhamdulillah bisa berjalan aman dan lancar," jelas Susatyo.
Massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.35 WIB usai berorasi di depan Kantor KPU RI. Massa bergerak ke arah Jalan Imam Bonjol dan bubar satu arah ke Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Usai massa bubar, aparat kepolisian berseragam lengkap disertai tameng, helm pelindung kepala dan tongkat bergerak cepat mengamankan lokasi.
Baca juga: Jalan Imam Bonjol ditutup antisipasi adanya aksi di depan Gedung KPU
Terlihat juga, beberapa petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) mulai membersihkan jalan dari sampah-sampah yang ada.
Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah pada seluruh daerah di Indonesia, akan berpedoman pada aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024