Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penggunaan perairan.

Untuk itu Ditjen Perhubungan Laut menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Perairan pada Tersus, TUKS, dan Bangunan Lain Gelombang 2 di Jakarta.

"Tujuan diselenggarakannya kegiatan bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi penyelenggara pelabuhan dalam pengelolaan dan optimalisasi PNBP," kata Kepala Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha, I Komang Wisnu Dananjaya alam keterangan di Jakarta, Jumat.

Kegiatan bimtek ini diikuti oleh 78 peserta yang berasal dari Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

Menurutnya, penyelenggaraan bimtek ini adalah sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka mengoptimalkan PNBP melalui Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini sudah terdapat lebih kurang 2.176 Tersus dan TUKS yang aktif serta bangunan di atas air yang telah terbangun dan beroperasi, sehingga diharapkan para penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola Tersus, TUKS, dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya, khususnya terkait kewajiban pembayaran PNBP dari penggunaan perairan dan ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan.

"Ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan merupakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam kewajiban pembayaran PNBP, karena ketidakakuratan dalam pengukuran luasan penggunaan perairan ini dapat berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai, yang pada akhirnya akan memengaruhi penerimaan negara pada sektor ini," jelasnya.

Saat ini, banyak UPT di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan unit kerja lainnya di Kementerian Perhubungan yang masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP.

"Untuk itu, diperlukan adanya upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran PNBP, termasuk memberikan bimbingan teknis yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait, utamanya para penyelenggara pelabuhan selaku perwakilan Kementerian Perhubungan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa," ujarnya.

Para penyelenggara pelabuhan dalam melaksanakan pungutan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Kemenhub optimalkan PNBP dari kegiatan pelabuhan
Baca juga: Kemenhub: Digitalisasi layanan pelabuhan dorong peningkatan PNBP
Baca juga: PNBP Ditjen Hubla Kemenhub tembus Rp4,96 triliun

 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024