Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi cambuk sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (MS).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim di Tapaktuan, Jumat, mengatakan para terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai," katanya.

Baca juga: Kejaksaan eksekusi cambuk dua terpidana pelanggaran syariat Islam

Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Jumat. Eksekusi cambuk tersebut berlangsung setelah shalat Jumat.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

Dari sembilan terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, dua terpidana, di antaranya dalam perkara zina, dua terpidana perkara maisir atau perjudian, dua terpidana dalam perkara ikhtilat atau bermesraan dengan bukan nonmuhrim.

"Serta, seorang terpidana masing-masing dalam perkara pemerkosaan terhadap anak, pemerkosaan, khalwat atau berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim," kata Alfryandi.

Adapun terpidana pelanggaran syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni FJ dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk dan selesai dijalani, dan terpidana GLS dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan selesai dijalani.

Baca juga: Enam pemain judi online dan terpidana pelecehan dicambuk di Aceh Barat

Kemudian, terpidana Z dengan hukuman dicambuk 100 kali dan selesai dijalani. Selanjutnya, terpidana F dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan yang dijalani 30 kali serta tersisa 70 kali cambuk. Terpidana DS dengan hukuman 30 kali dan selesai dijalani.

Berikutnya, terpidana AAP, dicambuk 175 kali dan selesai dijalani 25 kali serta tersisa 150 kali, dan terpidana E dicambuk sebanyak 25 kali dan selesai dijalani, serta terpidana N dihukum 25 kali cambuk dan selesai dijalani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan itu menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai dengan harapan bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengikuti apa yang pernah dilakukan para terpidana.

"Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan," kata Alfryandi.

Baca juga: Kejari Nagan Raya-Aceh laksanakan hukuman cambuk ASN langgar syariat
Baca juga: Empat pelanggar syariat Islam di Banda Aceh dihukum 17 kali cambuk
Baca juga: Kejari Sabang eksekusi hukuman cambuk terpidana judi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024