Dalam proses penghitungan suara pada 9 April dan 15 April mendatang, KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus memastikan transparansi pengawasan dan pemantauan `dropbox` dan pos, dengan melibatkan para saksi dari partai politik, pengawas dan pem
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengkhawatirkan minimnya pemantauan dan pengawasan terhadap mekanisme pemungutan suara melalui metode dropbox dan pos di Malaysia.
"Kedua mekanisme ini masih menjadi lahan potensial terjadinya kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. Catatan ini perlu ditegaskan karena jumlah pemilih terbesar di Malaysia menggunakan mekanisme dropbox," kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
"Dropbox" adalah mekanisme penyediaan kotak di titik yang pemilihnya sulit mendatangi TPS LN, sedangkan pemungutan lewat pos dilakukan dengan dikirimkan surat suara ke alamat pemilih bersangkutan.
Mekanisme "dropbox" disediakan untuk mengakomodir para pemilih warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat hadir pada saat hari pemungutan suara karena bekerja.
"Dropbox" disediakan umumnya di lokasi-lokasi pabrik yang terdapat banyak buruh migran, sehingga mereka tetap dapat menggunakan hak pilih tanpa perlu meninggalkan kewajibannya bekerja.
Namun dengan tidak adanya standar yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mekanisme tersebut dapat menjadi lubang potensi kecurangan besar bagi suara-suara WNI buruh migran di luar negeri.
"Seperti pada Pemilu 2009, belum ada standar prosedur operasional mengenai mekanisme pengawasan dan pemantauan pemungutan suara lewat dropbox dan pos," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak lembaga penyelenggara Pemilu untuk memastikan transparansi penghitungan perolehan suara di luar negeri, khususnya melalui dua metode tersebut.
"Dalam proses penghitungan suara pada 9 April dan 15 April mendatang, KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus memastikan transparansi pengawasan dan pemantauan dropbox dan pos, dengan melibatkan para saksi dari partai politik, pengawas dan pemantau pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN) Wahid Supriyadi mengatakan penghitungan surat suara yang dicoblos melalui metode "dropbox" dan pos harus sudah sampai di seluruh PPLN paling lambat pada 17 April untuk kemudian dikirimkan ke Jakarta.
"Untuk surat suara yang lewat pos dan dropbox diberikan ke masing-masing PPLN pada 10-15 April. Sebenarnya ada batas toleransi maksimal sampai 17 April karena saat itu semua harus sudah sampai ke kami, Pokja PPLN di Jakarta," kata Wahid di Jakarta.
Setelah seluruh perolehan suara melalui pos dan "dropbox" sampai di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Pokja PPLN kemudian menyerahkan seluruh perolehan suara dari pemilih di luar negeri tersebut kepada KPU Pusat pada 18 April. (F013)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014