Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 sejauh ini telah mencapai 45 ribu yang disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidakmampuan bersaing dalam situasi saat ini.

"45.762 per hari ini tanggal 23 Agustus, tetap didominasi sektor manufaktur atau industri pengolahan. Di-zoom lagi sektor tekstil, garmen, alas kaki," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui di sela-sela Naker Fest 2024 di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan berdasarkan data yang diterima Kemnaker dari Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, kejadian PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten dan Jawa Barat.

Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dengan perbandingan antara periode yang sama tahun lalu memperlihatkan kenaikan sekitar 5.000 jumlah PHK, katanya.

Dirjen PHI dan Jamsos menjelaskan kejadian PHK sepanjang 2024 disebabkan oleh beberapa faktor termasuk ketidakmampuan bersaing oleh banyak pengusaha. Banyak usaha yang belum mampu pulih kembali setelah pandemi COVID-19 dan diperparah dengan beragam situasi termasuk perang, kebijakan terkait produk tertentu dan perubahan gaya hidup.

"Mereka yang belum siap menghadapi dinamika ini, antara persaingan, situasi global regional dan perubahan gaya hidup konsumen, akhirnya mereka tidak kuat. Jadi mereka terpaksa PHK," katanya.

Baca juga: Menaker tegaskan PHK jadi jalan terakhir hadapi krisis ekonomi global

Dia memastikan bahwa Kemnaker terus memantau situasi tersebut, baik melalui pengawasan langsung maupun melalui Dinas Ketenagakerjaan, bahwa keputusan PHK tersebut diambil ketika tidak ada lagi jalan lain.

Terkait pesangon, dia mengatakan Kemnaker juga terus memberikan pendampingan bagi mereka yang masih menghadapi kendala mengenai pembayaran tersebut. Konsultasi dilakukan oleh Ditjen PHI dan Jamsos, termasuk dalam gelaran Naker Fest 2024 selama 23-25 Agustus 2024.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar pesangon pegawai ter-PHK

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024