Kami punya bukti, yaitu foto-foto dan saksi-saksi yang melihat langsung oknum PNS itu terlibat dalam kampanye."
Balikpapan (ANTARA News) - Chairil Anwar, pegawai negeri sipil (PNS) dosen Politeknik Negeri Balikpapan yang diduga terlibat aktif dalam kampanye PKS pekan lalu juga menjadi target pemeriksaan Inspektorat Kota Balikpapan.
Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, jika benar Chairil terbukti terlibat aktif dalam kampanye seperti yang diungkapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan, maka sekali lagi ditegaskan, yang bersangkutan terancam diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negara.
Pemkot menindaklanjuti kasus ini dengan menyerahkannya kepada Inspektorat Kota.
"Tim itu yang akan memeriksa, apakah benar ada keterlibatan PNS dalam kampanye," kata Wali Kota Rizal Effendi di Balikpapan, Senin (7/4).
Wali Kota juga berjanji dalam waktu dekat hasil pemeriksaan sudah bisa diketahui hasilnya.
"Kami ingin ini menjadi pembelajaran bagi seluruh PNS," tegas Wali Kota lagi.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Balikpapan mendapati Chairil Anwar terlibat aktif dalam kampanye akbar Partai Keadilan Sejahtera di Balikpapan and Convention Center (BSCC/Dome) Jumat pekan lalu.
Oleh Panwaslu kasus ini bahkan sudah dilaporkan ke ke Polresta Balikpapan pada Rabu (2/4) lalu. Anggota Panwaslu Kota Balikpapan Bidang Penindakan Gea Ayu mengatakan, mereka memiliki bukti-bukti terkait keterlibatan Chairil Anwar.
"Kami punya bukti, yaitu foto-foto dan saksi-saksi yang melihat langsung oknum PNS itu terlibat dalam kampanye," kata Gea Ayu.
Polisi juga sudah memanggil sejumlah saksi berkenaan kasus tersebut. Polisi menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR dan DPD, dan DPRD yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
Selain PNS, pegawai negeri yang anggota militer atau TNI dan Polri juga dilarang terlibat aktif sebagai pendukung partai politik. PNS, TNI, dan Polri harus netral seperti ditegaskan Undang-Undang Nomor 8 tersebut. (*)
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014