Jakarta (ANTARA) -

Kementerian Investasi/BKPM memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor 1/PPNS/2024, rekrutmen ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

CPNS BKPM 2024 dibuka untuk 110 formasi, yang mencakup kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Formasi kebutuhan khusus meliputi penyandang disabilitas, putra-putri asal Papua, dan putra-putri asal Kalimantan.


Jabatan, formasi, kuota, dan penempatan CPNS BKPM 2024

Dari total 110 formasi tersebut, terdapat kuota 92 formasi kebutuhan umum, 2 formasi penyandang disabilitas, 6 formasi putra/putri Kalimantan, dan 10 formasi putra/putri Papua.

Berikut adalah rincian jabatan, formasi, kuota, dan penempatan yang dibuka dalam seleksi CPNS BKPM 2024:

1. Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-undangan

  • Formasi umum: 5
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: 1
  • Penempatan: Biro Hukum

2. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
  • Formasi umum: 5
  • Formasi Disabilitas: 1
  • Penempatan: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

3. Ahli Pertama - Analis Anggaran
  • Formasi umum: 4
  • Penempatan: Biro Perencanaan Program dan Anggaran

4. Ahli Pertama - Arsiparis
  • Formasi umum: 3
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: 1
  • Penempatan: Biro Protokol dan Tata Usaha

5. Terampil - Arsiparis
  • Formasi umum: 8
  • Penempatan: Biro Protokol dan Tata Usaha

6. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Formasi umum: 4
  • Penempatan: Biro Umum

7. Terampil - Pranata Keuangan APBN
  • Formasi umum: 8
  • Penempatan: Biro Umum

8. Ahli Pertama - Auditor
  • Formasi umum: 2
  • Formasi Disabilitas: 1
  • Penempatan: Inspektorat

9. Ahli Pertama - Analis Pengembangan Kompetensi ASN
  • Formasi umum: 2
  • Penempatan: Pusat Pendidikan dan Pelatihan

10. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran
  • Formasi Umum: 1
  • Formasi Disabilitas: 1
  • Penempatan: Pusat Pendidikan dan Pelatihan

11. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 1
  • Formasi Putra/Putri Papua: 1
  • Penempatan: Direktorat Hirilisasi Mineral dan Batubara

12. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 2
  • Penempatan: Direktorat Hirilisasi Minyak Gas dan Bumi

13. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 4
  • Penempatan: Direktorat Hirilisasi Perkebunan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan

14. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 1
  • Formasi Putra/Putri Papua: 1
  • Penempatan: Direktorat Kerjasama Bilateral

15. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 2
  • Penempatan: Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha

16. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 2
  • Penempatan: Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral

17. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 2
  • Penempatan: Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha

18. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 1
  • Formasi Putra/Putri Papua: 1
  • Penempatan: Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri

19. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 2
  • Penempatan: Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri

20. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 2
  • Penempatan: Direktorat Deregulasi Penanaman Modal

21. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 2
  • Penempatan: Direktorat Pemberdayaan Usaha

22. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 1
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: 1
  • Penempatan: Direktorat Pengembangan Potensi Daerah

23. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 1
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: 1
  • Penempatan: Direktorat Wilayah 1

24. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 1
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: 1
  • Penempatan: Direktorat Wilayah 2

25. Ahli Pertama - Penata Kelola Penanaman Modal
  • Formasi umum: 1
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: 1
  • Penempatan: Direktorat Wilayah 3

Informasi selengkapnya mengenai formasi jabatan, kuota, dan penempatan di BKPM dapat diakses melalui laman resmi pengumuman di https://www.bkpm.go.id/storage/file/pdf/1724079233.pdf


Tahapan seleksi

Tahapan seleksi CPNS berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian BKPM terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, pelamar diwajibkan mengunggah dokumen administrasi yang diperlukan. Pelamar yang tidak melengkapi atau tidak memenuhi persyaratan akan gugur.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk mengukur kemampuan dasar yang dibutuhkan oleh CPNS.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tahap terakhir adalah SKB, juga menggunakan CAT, yang bertujuan untuk menilai kemampuan spesifik sesuai formasi yang dilamar.

Link pendaftaran

Pendaftaran CPNS 2024, termasuk untuk formasi di Kementerian BKPM, akan dilakukan secara online melalui link resmi SSCASN BKN. Bagi Anda yang ingin mendaftar, silahkan daftarkan diri Anda dengan mengunjungi tautan berikut: https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Formasi CPNS Kementerian Pertanian 2024 di Kementerian Pertanian
Baca juga: Pendaftaran CPNS LAN 2024 dibuka, ini link dan syaratnya

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024