Kami melihat ini sebagai kesempatan, benar-benar momentum untuk melakukan restrukturisasi yang serius

Jakarta (ANTARA) - PT Djakarta Lloyd (Persero) melanjutkan agenda restrukturisasi setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perjanjian Perdamaian yang diajukan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Achmad Agung menyampaikan dikabulkannya permohonan PKPU merupakan bukti bahwa BUMN yang bergerak di bidang jasa pelayaran ini masih diberi kesempatan untuk menjadi lebih sehat secara keuangan dan efisien.

"Kami melihat ini sebagai kesempatan, benar-benar momentum untuk melakukan restrukturisasi yang serius. Jadi istilahnya, tidak sekadar supaya kita lolos atau tidak, tapi ini benar-benar suatu momentum supaya kita bisa restrukturisasi," ujar Agung dalam bincang media di Jakarta, Jumat.

Agung mengatakan bahwa agenda restrukturisasi tersebut sesuai dengan arahan Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), yang dilakukan secara bertahap dan konsisten.

Restrukturisasi tersebut juga akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari organisasi, keuangan, bisnis dan lainnya.

Baca juga: Djakarta Lloyd tunggu putusan PKPU untuk kelanjutan bisnis

Baca juga: BUMN pelayaran Djakarta Lloyd berangkatkan ratusan pemudik

"Yang jelas nantinya, kan kita sudah mulai dengan restrukturisasi keuangan, nanti ada restrukturisasi organisasi, restrukturisasi bisnis, segala macam, termasuk juga IT, sumber daya manusia, segala macam. Itu nanti kita akan lakukan secara bertahap dan secara konsisten," katanya.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan Djakarta Lloyd tetap tunduk dan patuh terhadap penetapan homologasi atau persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan yang telah disepakati.

Menurut Agung, hal tersebut merupakan sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Djakarta Lloyd yang telah mendapat kepercayaan.

Djakarta Lloyd juga akan berfokus pada pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sudah terjadwal sebagaimana tertera dalam homologasi.

"Kami akan hormati itu, kami akan patuhi itu. Mudah-mudahan kami diberikan kekuatan untuk bisa tetap konsisten dan komitmen," ucapnya.

Selain itu, Djakarta Lloyd juga akan fokus untuk mengerjakan kontrak-kontrak yang sudah berjalan dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian BUMN.

Agung menyampaikan perusahaannya akan melakukan berbagai pengembangan usaha secara selektif.

"Jadi kita nggak mau muluk-muluk, kita kerjakan itu dengan baik. Misalkan kontra kita dengan baik, kita akan optimalkan kontrak kita dengan pelaksanaan tol laut, kita akan optimalkan," ujar Agung.

Diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan PKPU Djakarta Lloyd dengan menjalankan skema sesuai proposal perdamaian.

Pengadilan juga memutuskan untuk menghukum Termohon PKPU/Debitur/PT Djakarta Lloyd (Persero) dan seluruh kreditur untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perdamaian tertanggal 5 Agustus 2024.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Djakarta Lloyd (Persero) dalam permohonan PKPU Nomor 301/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst, demi hukum berakhir.

Baca juga: Kemenhub kerja sama dengan perusahaan pelayaran tingkatkan mutu SDM

Baca juga: KSOP Sorong wajibkan perusahaan pelayaran terdaftar di Inaportnet

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024