Saya lihat, pengemudinya itu dari ATM yang ada di depan Bambu Kuning Square. Sesudah itu, tiba-tiba mobil itu melaju kencang di area parkiran dan menabrak warung,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Bandarlampung Hj Mintarsih Yusuf (63) yang mengendarai mobil Toyota Yaris silver bernomor polisi N 168 NC menabrak seorang warga, Miratna Sari Dewi (31), hingga tewas, di area parkir Bambu Kuning Square Bandarlampung, Senin.
Informasi dari lokasi kejadian, anggota Komisi B DPRD Bandarlampung dari Partai Golkar itu, saat mengemudikan kendaraan tersebut menabrak sebuah warung makan milik Beno (53) di Jalan Raden Intan di dalam area parkir Bambu Kuning Square, sekitar pukul 15.10 WIB.
Akibat kejadian itu, satu orang bernama Mira (31), warga Gunung Sari Gang Taqwa Kecamatan Tanjungkarang Pusat meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terdekat.
Sejumlah warga yang melihat kecelakaan itu menyatakan, melihat sebuah mobil yang melaju dengan kencang di area parkir Bambu Kuning Square.
"Saya lihat, pengemudinya itu dari ATM yang ada di depan Bambu Kuning Square. Sesudah itu, tiba-tiba mobil itu melaju kencang di area parkiran dan menabrak warung," kata Riki, salah satu warga di lokasi kejadian.
Dia mengaku melihat kejadian itu saat sedang berada di lantai atas rumah saudaranya yang tak jauh dari pasar modern tersebut.
"Saya melihat jelas mobil itu ngebut dan mengerem mendadak, setelah itu menabrak warung sampai menewaskan istri pemilik warung, untung sedang tidak ada pembeli. Ibu itu akhirnya meninggal dunia, sedangkan pengemudi yang menabraknya langsung diamankan di pos deket Stasiun Kereta Api Tanjungkarang," katanya lagi.
Lokasi kejadian tak jauh dari Stasiun KA Tanjungkarang.
Menurut Riki, korban sempat terpental dari warung hingga lima meter dan berhenti karena menabrak tiang listrik yang berada di dekat pos pintu masuk Stasiun KA Tanjungkarang.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Chairul mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Mintarsih Yusuf untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini kami tahan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata dia.
(KR-RBP/B014)
Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014