Jakarta (ANTARA) - Aksi massa di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, menyebabkan kemacetan di Jalan HOS Cokroaminoto pada Jumat sore.
 
Kemacetan terjadi sejak pukul 17.20 WIB. Ruas jalan dari arah Kuningan menuju Taman Mentang terlihat mulai tersendat, sedangkan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat masih ditutup.

Sejumlah petugas berada di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto untuk mengatur arus lalu lintas. Sementara petugas lain juga bersiaga di balik pembatas Jalan Imam Bonjol.

Polisi wanita juga ditempatkan di depan ujung lantaran banyak perempuan yang tergabung dalam aksi tersebut.

Sebelumnya, mereka tiba di seberang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat untuk melakukan unjuk rasa, pada Jumat sore.

Baca juga: Massa ingatkan KPU tetap teguh terhadap putusan MK

Mereka tiba sekitar pukul 15.22 WIB dan sejumlah mahasiswa sudah membentuk lingkaran dan menyampaikan orasi dari balik dinding beton berkawat duri.

"Mahasiswa yang bergerak harus mengawal tuntas agar semua sesuai dengan putusan MK, keputusan yang adil dan demokratis ini," kata salah satu orator.
 
Kepolisian mengerahkan 1.293 personel gabungan untuk mengantisipasi adanya aksi beberapa elemen masyarakat di depan Kantor Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Untuk berjaga dan mengantisipasi, dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.293 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro. 
 
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Baca juga: Massa mulai berdatangan di depan Gedung KPU RI

KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024