Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menangkap dua orang tersangka pelaku judi toto gelap (togel) di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua di Jambi, Jumat, mengatakan dari kedua tersangka pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti judi togel yaitu uang tunai, telepon genggam, kertas berisikan tulisan angka pembelian togel.

"Ini sebagai komitmen Polresta Jambi yang masih tegak lurus menindak tegas pelaku perjudian di Kota Jambi seperti judi togel ini," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka pelaku berinisial RS ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Kota Jambi. dan RS diketahui sebagai pelaku judi togel manual.

Baca juga: Satgas menyelisik modus-modus judi online

Tersangka pelaku kedua yaitu berinisial JC ditangkap di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi. Pelaku JC ini menjual togel melalui website atau secara online.

Kedua tersangka pelaku mengakui bahwa mereka baru terlibat beberapa bulan dengan aktivitas judi ini.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.

Dari pengungkapan ini, polisi berharap masyarakat setempat ke depannya dapat berkolaborasi dengan dengan kepolisian untuk memberantas perjudian.

Baca juga: Kemenkominfo tutup akses 32 situs pulsa terkait aktivitas judi online

Kepada masyarakat, dia meminta agar memberikan informasi jika melihat atau mengetahui aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.

Di memastikan setiap laporan masyarakat mengenai transaksi perjudian akan ditindaklanjuti oleh Polresta Jambi.

Untuk memberantas perjudian ini, Polresta Jambi siap melakukan patroli rutin untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perjudian di Kota Jambi.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya judi di daerah sekitar tempat tinggalnya, silakan melaporkan ke Satreskrim Polresta Jambi," kata dia.


 

Pewarta: Tuyani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024