Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anas Urbaningrum terkait kasus proyek Hambalang dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tadi itu teken perpanjangan kontrak (masa penahanan) untuk 30 hari ke depan. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," kata Anas, dengan sedikit bercanda, di kantor KPK Jakarta, Senin.

Sebagaimana diberitakan, Anas merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksanaan pembangunan Pusdiklat Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Penetapannya sebagai tersangka ialah kapasitas Anas sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Mantan ketua umum Partai Demokrat itu diduga melakukan tindakan melanggar hukum pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pengembangan penyidikan oleh KPK, Anas kemudian juga diduga melakukan TPPU dan dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengonfirmasikan masa penahanan Anas. "Iya, diperpanjang 30 hari penahanannya," katanya.
(A061)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014