Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau menangkap empat kapal yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dan penambangan pasir laut ilegal di perairan Riau.

"Dari keempat kapal yang ditangkap itu dua diantaranya adalah Kapal Motor Speed Samudra 01 dan Kapal Motor Nelayan berasal dari Kepulauan Riau," kata Kepala DKP Riau, Yurnalis kepada media di Pekanbaru, Jumat..

Ia menjelaskan kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka miliki.

Menurut Yurnalis, dua kapal penangkap ikan tersebut semestinya melakukan aktivitas di wilayah WPP 711 yang berada di Perairan Natuna, namun mereka melakukan penangkapan di WPP RI 571 Selat Malaka.

Baca juga: KPK bidik persoalan hukum tambang emas rakyat di Sekotong NTB

Selanjutnya, dua kapal lain yaitu Kapal Motor Uji Lestari dan Kapal Motor Arfan II, tertangkap melakukan aktivitas pengangkutan pasir laut. Diduga keduanya melakukan penambangan ilegal di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat.

"Operasi penangkapan kapal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Pemerintah Provinsi untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Riau melalui patroli rutin," katanya.

DKP Riau melakukan penghentian dan pemeriksaan kapal-kapal yang beroperasi yang tidak memiliki izin sehingga dinilai aktivitas mereka ilegal, sedangkan
penindakan empat unit kapal itu merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan DKP Riau bersama pihak berwenang guna mencegah aktivitas pelanggaran hukum berpotensi merusak lingkungan pesisir Riau yang sangat sensitif.

Karena itu kepada empat kapal akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku setelah gelar perkara untuk melihat jenis pelanggaran yang dilakukan setelah selesai penyelidikan.

Pewarta: Frislidia
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024