Jakarta (ANTARA) - Majelis Nasional (MN) KAHMI berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tafsir final atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sehingga harus ditaati oleh seluruh warga dan lembaga negara.

Oleh karena itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menilai perbuatan yang bertentangan dengan putusan MK merupakan tindakan yang melawan supremasi konstitusi.

“Ketika ada penafsiran final berdasarkan putusan MK maka putusan MK inilah yang harus diikuti. Hanya dengan demikian UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan. Sebaliknya, tidak mengikuti putusan MK adalah tindakan yang bertentangan dengan supremasi konstitusi,” kata Presidium Majelis Nasional KAHMI Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Rifqinizamy Karsayuda saat menjelaskan hasil kajian lembaganya terkait polemik revisi UU Pilkada di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPU janji tak akan bergeming di DPR dan akan terapkan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang masing-masing mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

“Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu persentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT (daftar pemilih tetap),” kata Rifqinizamy.

Majelis Nasional KAHMI, dalam lembar kajiannya itu, menilai putusan MK mencerminkan keadilan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan perhitungan usia calon kepala daerah tetap dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Terkait itu, Majelis Nasional KAHMI menyatakan jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti putusan MK maka calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang nantinya ditetapkan berpotensi dinyatakan tak sah oleh MK.

“Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 yang menentukan batas usia minimal dari waktu pelantikan,” kata Rifqinizamy.

Presidium MN KAHMI berpendapat jika dilihat dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama. “Dari sisi relasi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, putusan MK memiliki hirarki yang lebih tinggi mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah,” kata Rifqinizamy.

Putusan MA itu menjadi rujukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pembahasan RUU Pilkada, yang beberapa poinnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (22/8) mengumumkan sidang paripurna dengan agenda utama meminta persetujuan atas RUU Pilkada telah dibatalkan sejak Kamis pagi karena sidang tak kuorum.

Baca juga: Komisi II RDP dengan KPU putuskan PKPU akomodasi putusan MK pada Senin
Baca juga: KPU RI segera terbitkan edaran ke KPU daerah agar pedomani putusan MK
Baca juga: Akademisi nilai PKPU paling krusial usai RUU Pilkada batal

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024