Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan aksi demo terkait penolakan revisi Undang-Undang Pilkada.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan, tindakan aparat kepolisian yang membubarkan massa dengan melakukan pengejaran, penangkapan, penganiayaan, dan pengintimidasian terhadap peserta aksi dan pers bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 28 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Yang intinya kepolisian dalam melakukan tindakan upaya paksa harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra-produktif,” ucap Johanes.
Aparat kepolisian seharusnya memedomani prosedur operasional standar (SOP) dalam pengendalian massa yang diatur dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.
“Hal ini seharusnya menjadi pedoman bagi setiap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dalam penanganan aksi demonstrasi,” ucap Johanes.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan lima hal kepada jajaran, baik di pusat maupun daerah.
Pertama, mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif.
Kedua, menerapkan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional jika pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali.
“Dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan kamtibmas, serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan,” imbuh Johanes.
Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap massa aksi secara objektif dan transparan, yakni dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan atau ditahan sekaligus status dan proses yang sedang dilakukan.
Keempat, melakukan penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran ketika bertugas pada aksi demo tersebut.
Kelima, Ombudsman meminta agar peserta demo yang sedang ditahan, baik di polda maupun di polres, tetap dipenuhi hak-haknya, terutama hak untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum dan diupayakan untuk segera dibebaskan.
Baca juga: Pagar Gedung DPR jebol saat massa aksi tolak RUU Pilkada coba masuk
Baca juga: Polisi bubarkan paksa aksi massa di gedung DPR
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024