Yang boleh didokumentasikan hanya kegiatan-kegiatan yang memang terbuka untuk umum.

Pekanbaru (ANTARA News) - Masyarakat perlu untuk mendokumentasikan rangkaian kegiatan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 (Pileg) guna menghindari manipulasi penghitungan suara Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sebab seluruh prosesi di TPS merupakan kegiatan publik dan setiap orang berhak mengetahui dan mendokumentasikannya dengan menggunakan kamera, video dan media dokumentasi lainnya," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, dokumentasi diperlukan merujuk sengketa pemilu legislatif cenderung berawal dari perbedaan perhitungan suara oleh parpol, caleg dan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS.

Kendati memang, katanya lagi, pemilu wajib terselenggara dengan mengutamakan kejujuran dan keadilan serta transparansi namun demikian masyarakat berhak mendokumentasikannya.

"Walaupun ada hak-hak masyarakat untuk mendokumentasikan proses pelaksanaan Pemilu di tingkat TPS, tetap saja ada batasan akses informasi publik. Yang boleh didokumentasikan hanya kegiatan-kegiatan yang memang terbuka untuk umum," katanya.

Oleh karena itu, proses pencobolosan di bilik suara tidak boleh didokumentasikan, karena bersifat rahasia sekaligus kita perlu mendukung aturan KPU yang tidak memperbolehkan pemilih mendokumentasikan proses pencoblosan di bilik suara.

"Sebab mendokumentasikan proses pencoblosan dikhawatirkan dapat merusak kemurnian Pemilu," tambahnya.

Ia mencontohkan, hasil perhitungan suara. Formulir C1 dan dokumen lainnya bila sudah masuk kotak suara, lalu dikunci dan disegel, serta selesai berita acaranya, maka dokumen di dalam kotak suara menjadi informasi rahasia. Sednagkan untuk membukanya tentu sesuai regulasi.

KI Riau dalam hal ini, tetap berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pileg 2014 sedangkan kegiatan yang didokumentasikan, menjadi bagian informasi yang sangat berguna jika suatu saat dibutuhkan.

"Asas pemilu itu LUBER, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini dapat diwujudkan dengan peran aktif masyarakat dalam membantu kinerja penyelenggara Pemilu antara lain dengan mendokumentasikan hasil dan proses Pemilu," katanya.

Dengan demikian, diharapkan pula penyelenggaran pemilu di TPS memberi kesempatan kepada publik untuk mendokumentasikan hasil pemilu pada saat dan setelah penghitungan suara.
(F011)

Pewarta: Frislidia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014