Tidak ada aturan tentang TPS di Rutan, yang ada hanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saja. Namun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya, karena akan ada KPPS yang datang ke rutan saat pemilihan umum,"

Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memastikan tidak akan ada TPS di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Baloi Batam meski jumlah penghuninya mencapai sekitar 500 orang.

"Tidak ada aturan tentang TPS di Rutan, yang ada hanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saja. Namun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya, karena akan ada KPPS yang datang ke rutan saat pemilihan umum," kata Komisioner KPU Batam, Ahmad Yani di Batam, Senin.

Ia mengatakan, petugas TPS terdekat akan mendatangi para tahanan yang ada di Rutan Baloi Batam agar mereka bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Dengan cara seperti itu kami berharap para warga binaan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya meski mereka tengah ditahan. Karena mereka juga tetap memiliki hak sama untuk menyalurkan suaranya dalam pemilu," kata dia.

KPU Batam, kata dia, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke Rutan dan Lapas di Batam agar para penghuninya dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 dapat ikut memilih.

"Kami bersama Relawan Demokrasi sudah mensosialisasikan pemilu ini dan meminta para tahanan tidak golput," kata Yani.

Untuk Lapas Barelang Kota Batam, kata Yani, ada dua TPS yang disiapkan agar seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih bisa memilih ditempat tersebut.

"Di Lapas Barelang Batam ada sebanyak 876 narapidana yang masuk dalam DPT dan bisa menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilu 9 April 2014 mendatang," kata dia.

Ia mengatakan, sebanyak 876 narapidana yang sudah masuk dalam DPT akan dibagi di dua TPS, masing-masing TPS 37 dengan 431 DPT dan TPS 38 Kecamatan Sagulung dengan 445 pemilih terdaftar.

"Untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah pegawai Lapas Barelang. Bukan dari warga binaan," kata Yani.

Yani mengatakan, warga binaan yang akan memilih di Lapas Barelang merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman sampai tanggal 9 April 2014 mendatang.

(KR-LNO/E010)

Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014