penetapan pajak penghasilan atas transaksi valas berbeda dengan penetapan pajak atas perdagangan saham.

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan telah menetapkan pengenaan pajak penghasilan dari para investor valuta asing (valas) menyusul permintaan pengenaan pajak baik dari investor ataupun pialang valas.

"Dia (para investor valas, red) jual beli valas berapapun juga dari keuntungannya dikenakan pajak," kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Kismantoro Petrus, di Jakarta, Senin.

Kismantoro mengatakan penetapan pajak penghasilan atas transaksi valas berbeda dengan penetapan pajak atas perdagangan saham.

"Saham dikenakan pajak 0,01 persen dari setiap transaksi karena transaksi pajak frekuensinya tinggi dan itu paling sederhana," katanya.

Sementara transaksi valas, lanjut Kismantoro, tidak menggunakan mekanisme pengenaan pajak seperti transaksi saham, tapi dengan pencatatan akuntansi.

"Karena transaksi valas tidak sekencang transaksi saham. Saham itu bisa berpindah kepemilikan hingga 60 kali dalam sehari," kata Kismantoro.

Pada Maret, para pelaku perdagangan dan investor valas mengharapkan pengenaan pajak penghasilan dari pendapatan dari transaksi valas.

Kepala Pemasaran dan Hubungan Investor PT Askap Futures, Rizki Bastari, mengatakan sejumlah investor valas telah bersedia membayar pajak atas pendapatan dari transaksi valas.

"Pengenaan pajaknya juga dapat berdasarkan dana yang dijaminkan kepada pialang valuta asing," kata Rizki.

Investor valas, Gema Goeyardi, menyatakan pendapatan investor dari transaksi valas secara online di Indonesia tidak pernah terkena pajak sejak 1980-an hingga 2013.
(I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014