Jakarta (ANTARA) - Massa yang tergabung dalam Poros Jakarta dan beberapa elemen masyarakat lainnya pada Jumat siang di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap teguh terhadap putusan MK demi menjaga demokrasi. 

"Kita doakan komisioner KPU di tingkat provinsi, kabupaten, kota kita minta dan doakan agar semua dijaga keistiqomahannya, berani menegakkan kebenaran sesuai MK," kata 
Sekretaris Umum Bang Japar (Jawara dan Pengacara) Muhammad Hamim di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Dia juga meminta KPU RI berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2024 sesuai keputusan MK. "Kita doakan tidak takut untuk disogok, jangan karena uang dan jabatan jadi menteri, kemudian komisioner mau ikut campur dalam hal tidak baik," katanya.
 
Hamim menyebutkan, dengan doa bersama untuk negeri menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) ini menjadi harapan besar untuk KPU RI agar tetap menjalankan tugas yang damai, jujur dan adil.

Baca juga: Massa gelar doa untuk negeri menuju pilkada yang damai dan adil
Baca juga: Massa mulai berdatangan di depan Gedung KPU RI
 
Dalam kesempatan itu, Hamim menjelaskan bahwa pihaknya juga ikut turun aksi bersama elemen masyarakat lainnya dan mahasiswa dalam menyuarakan demokrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
 
"Kemarin kita ikut bersama dengan elemen mahasiswa. Alhamdulillah setelah mahasiswa demo di depan Gedung DPR, tiba-tiba malam hari seluruh pimpinan DPR menyatakan RUU Pilkada diberhentikan," katanya 

Karena RUU sudah dihentikan, maka orang-orang yang peduli dengan pilkada di seluruh wilayah hari ini setelah berjuang kita lalu berdoa lintas agama.
 
KPU RI telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
 
"Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024