....untuk menghindari curiga....

Kulon Progo (ANTARA News)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kylon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan 2.214 lembar surat suara yang rusak sebagai bentuk transparasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2014.

Ketua divisi logistik KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan penghancuran surat suara untuk meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak tertentu dalam meningkatkan perolehan suara.

"Penghancuran surat suara untuk menghindari curiga dan transparasi kepada masyarakat," kata Budi.

Dia mengatakan dari 2.214 surat suara rusak terdiri dari surat suara DPD sebanyak 1.246 lembar, DPR sebanyak 365 lembar, DPRD provinsi sebanyak 361 lembar, DPRD kabupaten daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 83 lembar, dapil II sebanyak 62 lembar, dapil III sebanyak 44 lembar, dapil IV sebanyak 29 lembar dan dapil V sebanyak 24 lembar.

"Surat suara yang rusak sudah diganti dan sudah dimasukan dalam kotak suara," kata dia.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan penghancuran surat suara rusak merupakan sesuatu yang penting dan sebagai bagian dari transparasi.

"Bahwa kita secara objektif terbuka, tidak ada yang disembunyikan. Sesuatu yang mengandung unsur kecurigaan sedikit pun akan berusaha dihilangkan," kata dia.

Dia menyampaikan prosesi penghancuran kertas surat suara rusak ini penting sebagai pertanggungjawaban publik, yang kemudian memberikan kepercayaan (trust) ke publik.

"Ini bagian penting dari membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU," kata Hasto.

Ketua KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu memberikan apresiasi kepada KPU yang melaksanakan penghancuran surat suara yang rusak.

"Dengan dihancurkannya surat suara, potensi penyalahgunaan surat suara tidak bisa dilakukan," pungkasnya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014