Tindakan pembunuhan yang dilakukan Walfrida karena gangguan kejiwaan dan faktor usia. Sehingga dalam sidang tadi, hakim memutuskan Walfrida tidak bersalah atas pembunuhan itu

Kupang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, membebaskan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Walfrida Soik, dari deraan hukuman mati karena diduga membunuh mantan majikannya.

"Keputusan itu diambil saat sidang di Pengadilan Tinggi Kota Bharu, Malaysia, hari ini Senin (7/4)," kata Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan Hak Perempuan Kabupaten Belu Magdalena Tiwu, yang dihubungi dari Kupang, Senin.

Menurut Magdalena, putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri jiran itu diambil dengan berlandaskan kepada sejumlah pertimbangan, antara lain, pada waktu Walfrida dituduh membunuh majikannya pada 2013 silam itu, gadis belia asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, itu masih belum dewasa karena berusia di bawah 18 tahun.

Dalam pertimbangan alasan usia itulah, Walfrida dinilai mengalami gangguan kejiwaan ringan, sehingga mempengaruhinya untuk melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada korban perdagangan anak itu.

"Tindakan pembunuhan yang dilakukan Walfrida karena gangguan kejiwaan dan faktor usia. Sehingga dalam sidang tadi, hakim memutuskan Walfrida tidak bersalah atas pembunuhan itu," kata Magdalena.

Menurut Magdalena, dengan hasil putusan itu, Walfrida dipastikan akan bebas dari hukuman mati yang didakwa pihak penuntut di Pengadilan Kelantan. Namun demikian, lanjutnya, Walfrida masih harus menunggu pengampunan dari Sultan Malaysia.

"Saat ini Walfrida telah dititipkan di Rumah Sakit Jiwa Tampoy Johor Bharu, atas permintaan Hakim untuk direhabilitasi," kata Magdalena.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin, mengatakan, keputusan Hakim tersebut berdasarkan pembuktian tim atas beberapa pertimbangan di antaranya, usia dibawah 18 tahun dan gangguan kejiwaan.

"Dari bukti usia dan 40 tusukan itu yang menurut hakim tidak wajar dilakukan orang yang normal. Bukti itu yang menguatkan Walfrida lolos dari tuntutan hukuman mati," kata Dino.

Menurut Dino, saat ini Walfrida sedang menjalani pemulihan di Rumah Sakit Jiwa Tampoy Johor Bharu, dan belum bisa meninggalkan Negara Malaysia, karena masih harus menanti pengampunan dari Sultan Malaysia.

Sementara itu paman Walfrida Soik, Kornelis Ulu, mengaku gembira dan bersyukur atas putusan hakim yang membebaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati.

"Saya berterima kasih untuk keputusan ini, dan untuk semua dukungan yang diberikan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah di daerah hingga Pemerintah RI, termasuk media," katanya.

Dia berharap segera ada pengampunan dari Sultan Malaysia, agar Walfrida segera kembali ke kampung halamannya, untuk memulai hidupnya di daerah wilayah batas negara RI-Timor Leste itu.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014