Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diwacanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertentangan dengan prinsip trias politica dan menolak revisi tersebut.

“Kami menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan prinsip trias politica dan kehendak rakyat Indonesia,” tulis pernyataan PPI Dunia yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis malam (22/8).

PPI Dunia menyatakan bahwa mereka percaya bahwa setiap kebijakan dan undang-undang yang dibuat harus didasarkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam menjaga jalannya demokrasi di negeri ini,” kata pernyataan itu.

PPI Dunia juga mendesak seluruh komponen pemerintah, tingkat eksekutif dan legislatif, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

PPI Dunia juga menyatakan bahwa keputusan tersebut harus dihormati dan harus dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum dan keadilan.

“Dalam setiap pengambilan keputusan politik, pemerintah harus memastikan bahwa suara rakyat selalu menjadi landasan utama,” tegasnya.

PPI Dunia menyatakan bahwa jika rakyat tidak terlibat dalam proses demokrasi maka pemerintah akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan kemajuan bangsa.

“Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya melemahkan hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan yang menjadi dasar negara ini,” tambahnya.

PPI Dunia menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat dengan mendukung pelaksanaan penuh putusan tersebut.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi (22/8), batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang (22/8).

Baca juga: KPU: Putusan MK terkait pilkada dipedomani hingga penetapan paslon
Baca juga: Alumni Connect PPI Dunia minta putusan MK dipatuhi semua pihak

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024