Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menganjurkan bagi pasangan bakal calon perempuan  yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut diharapkan tidak melakukan hubungan suami istri untuk memperlancar pemeriksaan kesehatan.

"Selama tiga hari sebelum pemeriksaan kesehatan tidak boleh melakukan hubungan suami istri itu adalah syarat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon perempuan," kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, di Kendari, Jumat.

Jumwal Saleh meminta partai politik yang mengusung perempuan/wanita jadi  bakal calon wali kota atau wakil wali kota Kendari agar menginformasikan syarat pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Jadi, kami ingatkan sekarang supaya lebih baik kita menghindari agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses pendaftaran, KPU Kendari mengajak untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan karena kami menyadari bahwa pelaksanaan pilkada ini itu bisa terlaksana dengan baik dan sukses tentu dengan kolaborasi semua pihak, baik peserta, pemilih, dan juga penyelenggara.

"KPU berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan nilai-nilai penyelenggaraan pemilu dengan  profesionalitas, netralitas, jujur dan adil.

Saat ini, katanya  KPU Kendari terus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada parpol se-Kota Kendari baik pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

Tujuannya, katanya  untuk memberikan pemahaman bersama terkait dengan PKPU 8 ini, khususnya yang berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan serta hal-hal lain yang terkait dengan dokumen-dokumen syarat calon serta prosesnya agar  sesuai dengan aturan.

"Jadi, pada saat pendaftaran nanti tidak ada persoalan terkait dengan teknis administrasi pilkada," ujarnya.

Diketahui, KPU Kota Kendari sementara mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Kota Kendari ingatkan masyarakat dukung pantarlih beri data akurat
Baca juga: KPU Kendari tandatangani kesepakatan penertiban APK bersama

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024