Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial V (30) yang menyebarkan situs judi "online" atau daring dengan nama fastpin77 di kawasan Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian 'online' dengan nama fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya dilakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas perkara tersebut.
Baca juga: Polisi selidiki judi "online" yang pelakunya miliki ratusan kartu ATM
Kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap V serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
Baca juga: Polisi tangkap 29 pelaku judi daring di Jakbar
"Selain itu tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player menggunakan rekening miliknya," katanya.
Ade Safri menambahkan dari tangan tersangka disita satu buah ponsel, dua kartu ATM, satu buah paspor dan dua lembar "boarding pass" tiket pesawat.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024