Tahapan Seleksi

1. Seleksi administrasi
  • Kelulusan Seleksi Administrasi harus sesuai dengan administrasi pada dokumen pelamaran yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Kelulusan Seleksi Administrasi akan diumumkan pada akun pelamar masing-masing dan diinformasikan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier.
  • Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dapat mengajukan Sanggahan pada jadwal yang telah ditentukan.
  • Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar sesuai ketentuan
  • Peserta yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi, wajib mencetak Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • SKD diikuti oleh pelamar yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi.
  • SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
  • SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
  • Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id/karier
  • Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
  • Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan KTP Asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/ Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat Berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
  • Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada Nilai Ambang Batas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
  • Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://www.ikn.go.id/karier .
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) tersebut.

(2) Pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

(3) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.
SKB terdiri atas:

(1) SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

(2) SKB Tambahan berupa Wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference.

(3) Pelamar dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti tahapan SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN maupun SKB Tambahan (Wawancara).

(4) Pelaksanaan seleksi SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB Tambahan (Wawancara) akan diumumkan pada laman https://www.ikn.go.id/karier .


Baca juga: BRIN buka lowongan CPNS untuk peneliti muda

Baca juga: Link dan formasi CPNS 2024 di Setjen DPD RI

Baca juga: CPNS di Komisi Yudikatif, link daftar hingga tahapan seleksi


Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024