Undang-undang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah secara komprehensif mencakup berbagai isu terkait ekonomi perawatan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai peraturan guna mendorong penguatan kesetaraan gender dalam isu ekonomi perawatan, baik terkait perlindungan sosial, pekerjaan perawatan, hingga ketenagakerjaan.

"Peraturan terbaru yang telah disahkan oleh Presiden Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mendorong kesetaraan pengasuhan antara ibu dan ayah," kata Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agung Putri Astrid dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Agung Putri Astrid sebagai perwakilan ASEAN Committee in Women (ACW) saat menghadiri Pra KTT Pemimpin Perempuan ASEAN Ke-3, di Vientiane, Lao PDR.

Menurut dia, Undang-undang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah secara komprehensif mencakup berbagai isu terkait ekonomi perawatan.

Baca juga: Menteri PPPA dorong kebijakan yang dukung upah layak pekerja perawatan

Undang-undang tersebut mengakui cuti ibu dan ayah, fasilitas menyusui, data nasional yang terintegrasi, dan memberi pemerintah tugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak sepanjang seribu hari pertama kehidupan anak.

Dalam forum tersebut, Agung Putri Astrid pun menceritakan salah satu praktik baik ekonomi perawatan di Surabaya yang dimulai dengan inisiatif peningkatan kesehatan melalui penyediaan sistem data tunggal untuk melacak status kesehatan, menyediakan pendidikan publik gratis dari sekolah dasar hingga sekolah menengah, dan jaminan kesehatan.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga mensubsidi perlengkapan sekolah dan seragam.

Dalam upaya pemberdayaan perempuannya, para penjahit perempuan diminta untuk menyiapkan seragam sekolah.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya mempromosikan ekonomi perawatan dengan menawarkan pekerjaan bagi perempuan, seperti layanan cuci mobil dan binatu, produksi batik, bisnis kuliner, dan pengasuhan bayi.

Kemudian pekerjaan rumah tangga, layanan pengiriman paket, dan petugas pengisian ulang air mineral. Berbagai intervensi kebijakan perawatan tersebut berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender. Di sisi lain, Indeks Ketimpangan Gender menurun selama periode tiga tahun," kata Agung Putri Astrid.

Baca juga: KemenPPA dorong desa lebih ramah perempuan dan anak
Baca juga: KemenPPPA bagikan praktik baik pelaksanaan ekonomi perawatan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024