Bandarlampung (ANTARA News) - Pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 merupakan hari libur bagi pekerja/buruh.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi di Bandaralampung, Senin mengatakan bahwa hari libur tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.2/MEN/III/2014.
Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 2014 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Pengitungan Suara, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.
Sehubungan dengan itu, apabila perkerja atau buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja atau buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur.
Upah pekerja lembur tersebut dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang berpedoman kepada Peraturan KPU. (A054)
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014