Batam (ANTARA) - Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa pihaknya masih menganalisa sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di ruang arsip Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Di kasih waktu, untuk berkasnya kami sudah dapat, tinggal kami lengkapi administrasi penyidikan, dilanjutkan penyidikan oleh Satreskrim,” kata Ompusunggu di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Perwira menengah Polri itu menyebut, perkara ini terkait pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung yang baru dilaporkan tahun ini oleh salah satu perusahaan di Kota Batam.

Perkara terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung ini, lanjut dia sudah naik penyidikan tahun ini.

“Perkara dugaan pelanggaran tahun ini, statusnya sudah naik penyidikan,” katanya.

Terkait saksi yang sudah dimintai keterangan, Ompusunggu menyebut sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, termasuk pihak dari BP Batam yang diminta konfirmasi namun tidak memenuhi panggilan.

Oleh karena itu, lanjut dia, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya meminta konfirmasi kepada BP Batam. Selain itu, penggeledahan juga sudah disertai izin dari Pengadilan Negeri Kota Batam.

Ada beberapa (saksi) diperiksa, dari BP Batam kan kami minta konfirmasi tidak datang, makanya kami ambil dokumen,” ujarnya.

Usai penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, kata Ompusungguh, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan berkas-berkas yang ditemukan. Diperkirakan pemeriksaan tersebut berlangsung selama 4 hari sejak penggeledahan selesai dilakukan.

“Lebih kurang 4 hari lah. Nanti kami sampaikan kelengkapannya,” ujar Ompusunggu.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menggeledah ruang arsip lahan BP Batam, Rabu (21/8).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam satu kontainer.

Penggeledahan ini terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT Carlina Cahaya Batam.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024