Jakarta (ANTARA) - Alumni Connect Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia mendesak seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, mendengar suara rakyat dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam menentukan kebijakan.

Desakan itu disampaikan Alumni Connect PPI Dunia sebagai respons atas upaya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR RI yang memicu protes di kalangan masyarakat dan demonstrasi di sejumlah kota.

“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus selaras dengan aspirasi rakyat dan tidak boleh mengesampingkan kepentingan umum,” menurut pernyataan tertulis organisasi tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis.

Alumni Connect PPI Dunia menyebut protes yang terjadi menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menghormati suara rakyat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang, telah menjalankan tugasnya dengan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan.

"Kami mendukung penuh upaya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan bahwa setiap revisi undang-undang yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan,” menurut Alumni Connect PPI Dunia.

Untuk itu, organisasi tersebut menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal implementasi putusan MK dan memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan, dan putusan MK terkait pilkada akan tetap berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.


Baca juga: PPI Australia: rencana DPR revisi UU Pilkada cederai konstitusi

Baca juga: PPI Jepang desak pemerintah Indonesia kembalikan supremasi demokrasi


Mahasiswa Yogyakarta turun ke jalan serukan tolak RUU Pilkada

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024